Pertumbuhan Pengguna Internet di dunia yang sampai dengan saat ini diperkirakan sudah mencapai kurang lebih 7 millyar orang dan Indonesia sendiri pengguna internet 55.000.000 pada Dec.31, 2011, penetrasi 22,1% artinya kian pesatnya pengguna Internet baik itu hanya untuk Social Media maupun Bisnis. Tidak bisa dipungkiri seiring dengan pertumbuhan tersebut selalu saja ada kesempatan untuk melakukan kejahatan walaupun memang besar juga peluang (opportunity) baik usaha maupun bisnis.

Untuk itulah pemerintah memandang perlu diberikan sosialisasi untuk menangani penipuan yang sering terjadi di dunia online. Walapun secara statistik belum bisa dipastikan bahwa berapa nilai kerugian yang terjadi akibat penipuan pada dagang online. Maka Pemerintah Prov. Riau mengadakan Forum Pertemuan Membahas Permasalahan Penipuan Dagang Melalui Internet.

Dilaksanakan selama sehari Di Hotel Grandzuri, Rabu, 24-10-2012, Forum resmi dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau, Bapak Drs.Edy Kusdarwanto, MM. Pada kesempatan ini ada 4 sebagai narasumber antara lain :

  • Penangananan Kasus Penipuan Dagang Melalui Internet (Departemen Perdagangan)
  • Regulasi ITE Terkait Dorongan dan Perlindungan e-Commerce (Drs.Azhar Hasyim; Direktuk e-Business, Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika).
  • Peranan POLRI dalam Permasalahan Penipuan Dagang Melalui Internet, dan
  • Indonesia Cyber Trend 2012, oleh id-sirti (www.idsirtii.or.id), Mas solahudin.

Forum ini dihadiri dari berbagai kalangan seperti PNS, Pengusaha UKM, Pengusaha Online, Kepolisan dan lain sebagainya. Ada yang cukup menarik dari Kominfo, bahwa kedepan akan ada semaca regulasi yang mengatur :

  1. Sertifikasi bahwa pelaku bisnis online harus memiliki sertifikasi hal ini dirasa perlu agar Pengusaha Online sudah terverifikasi tidak melakukan penipuan artinya di bawah pengawasan pemerintah.
  2. Bahwa domain yang digunakan dan dilindungi oleh Pemerintah adalah tentu miliknya Indonesia dalam hal ini dot ko dot id (.co.id), untuk itu akan di atur kemudian siapa saja yang akan berhak menjual domain tersebut sehingga dapat mengatur semua mekanisme yang ada, termasuk harga yang selama ini tidak merata.

Dari Kepolisian juga ada hal yang menarik sebenarnya, tetapi sebenarnya ini sudah sering terjadi yaitu tentang kejadian yang menimpa korban penipuan selama ini tidak pernah melapor sehingga tidak bisa ditelusuri para pelaku. Karena pihak kepolisian akan melakukan pelacakan setelah adanya laporan dari masyarakat, untuk itu bagi rekan – rekan yang kehilangan mohon segera dapat melakukan pelaporan. Sehingga bisa ditelusuri… lebih lanjut.

Meskipun terasa kurang waktunya, tapi sudah memberikaa manfaat dan paling penting pemerintah sudah mulai ambil bagian dalam hal ini. Bisnis Online begitu luas, sehingga dengan waktu 3 jam mungkin tidak cukup untuk membahasnya. Silahkan cari referensi2 lain agar anda tetap terhindar dari penipuan.

Baiklah kawan, ini sebagian foto2 bisa dilihat di facebook kami.
Tulisan Terkait :